Tahun 2023 Semua Faskes Wajib Menyelenggarakan EMR (Electronic Medical Record)
Deskripsi: Permenkes No. 24 Tahun 2022 hadir untuk mempercepat adopsi EMR di fasilitas kesehatan. Berikut penjelasannya dan alasan Periksa.id menjadi solusinya.
Pemerintah Indonesia semakin mendorong adopsi sistem elektronik untuk manajemen fasilitas kesehatan. Permenkes No. 24 Tahun 2022 hadir untuk mempercepat adopsi Electronic Medical Record (EMR) di fasilitas kesehatan. Hal ini sesuai bunyi Bab II, Bagian 1, Pasal 3 yang berbunyi, “Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik”.
Permenkes No. 24 Tahun 2022 hadir sebagai pembaruan dari Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Bab II dalam Permenkes tersebut juga menyebut tipe-tipe faskes yang harus mengadopsinya: tempat praktik mandiri, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, balai, dan sebagainya. Salah satu alasannya adalah perkembangan serta adopsi teknologi digital yang semakin meluas sehingga fasilitas umum seperti faskes harus beradaptasi.
Electronic Medical Record (EMR) adalah versi digital dari riwayat medis pasien yang direkam ke database elektronik fasilitas kesehatan. Isi EMR meliputi semua informasi yang biasanya ada di rekam medis biasa, seperti informasi dasar, riwayat penyakit atau perawatan, obat yang pernah dikonsumsi, daftar alergi, hasil diagnosis dan uji lab, hingga riwayat penagihan.
Pada tahun 2023, fasilitas kesehatan di Indonesia diwajibkan mengadopsi teknologi tersebut untuk merekam riwayat medis dan melaksanakan manajemen faskes pada umumnya. Selain mengadopsi sistem baru, faskes di Indonesia wajib mendaftarkannya ke database Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
EMR memudahkan fasilitas kesehatan dalam melakukan berbagai kegiatan manajemen. Contohnya adalah mempermudah pendaftaran, mengurangi risiko antrean di faskes, dan memangkas risiko kesalahan dalam pencatatan data pasien. EMR juga memudahkan dokter dan staf faskes lain dalam berkomunikasi dan menganalisis kondisi medis pasien serta menyarankan perawatan yang tepat.
Dari segi teknis, EMR memudahkan input data dan pelaporan. Selain mempercepat prosesnya, staf faskes bisa membuat laporan yang akurat secara cepat sebagai bahan evaluasi. Fasilitas kesehatan pun bisa meningkatkan kualitas layanan berdasarkan kualitas laporan tersebut.
Periksa.id hadir sebagai solusi dalam menerapkan sistem EMR di berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik pribadi, klinik utama, apotek, dan sebagainya. Dengan Periksa.id, fasilitas kesehatan bisa menerapkan ketentuan Permenkes No. 24 Tahun 2022 dan mengadopsi sistem EMR sepenuhnya pada tahun 2023. Segera kolaborasi bersama Periksa.id untuk menerapkan EMR di faskes.
Berita Terkait
Soho Pancoran, Unit 2102
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 2-3, RT.1/RW.6, Tebet Bar., Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810
support@periksa.id