2023 Wajib EMR, Pakai periksa.id Gratis untuk Klinik-mu!

Selasa,  27 Desember 2022 14:55

Electronic Medical Record (EMR) merupakan versi digital dari rekam medis konvensional yang menggunakan kertas. Jika kamu masih pakai cara manual, inilah saatnya untuk beralih ke rekam medis elektronik.

Peraturan Terbaru, Wajib EMR 2023!

Pemerintah melalui Kemenkes merilis PMK nomor 24 tahun 2022 yang mengatur tentang rekam medis elektronik. Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan implementasi EMR bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Dilansir dari laman Kemenkes, berikut ringkasan mengenai beberapa isi peraturan tersebut.

  1. Fasyankes Wajib Mengimplementasikan EMR

Rekam Medis Elektronik wajib diterapkan semua fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan telemedicine oleh fasyankes. Penerapan EMR 2023 ini harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023. 

  1. Harus Terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT

Rekam medis elektronik yang digunakan faskes wajib diintegrasikan dengan platform SATUSEHAT. Sebagai informasi, Kemenkes meluncurkan platform Indonesia Health Services (IHS) bernama SATUSEHAT pada 26 Juli 2022 lalu.

Dengan EMR terintegrasi ini, pasien tidak perlu lagi membawa berkas rekam medis fisik ketika akan berpindah faskes. Pasalnya, transfer EMR untuk rujukan cukup dilakukan melalui platform SATUSEHAT yang dikelola Kementerian Kesehatan.

  1. Wajib Mengikuti Standarisasi yang Ditetapkan Kemenkes

Dalam penerapan EMR, interoperabilitas pada sistem elektronik yang digunakan harus mengacu pada standar yang sudah ditentukan Kemenkes. Selain itu, variabel dan metadata yang digunakan juga wajib sesuai dengan acuan yang ditetapkan.

  1. Pengolahan Data untuk Pelaksanaan Kebijakan

Isi rekam medis elektronik harus dibuka aksesnya kepada Kementerian Kesehatan. Kemenkes memiliki kewenangan untuk menyimpan dan memanfaatkan isi EMR tersebut guna melakukan pengolahan data dalam rangka membuat kebijakan.

  1. Pasien dan Fasyankes Mendapatkan Data EMR

Pasien atau keluarga mendapatkan rekam medis setelah menjalani perawatan, bisa dalam bentuk elektronik atau cetak. Selain itu, fasyankes penerima rujukan juga akan mendapatkan EMR tersebut.

Yuk, Terapkan EMR 2023 bersama Periksa.id

Periksa.id menawarkan sistem informasi manajemen dengan harga terjangkau. Dengan berlangganan Periksa.id, otomatis kamu juga akan mendapatkan fitur EMR yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT. Yuk, jadikan klinik-mu kekinian dengan beralih ke EMR 2023 bersama kami.

Hubungi kami via WhatsApp ke nomor +62 851 7235 4212 dan info lebih lanjut, ikuti kami di:

Instagram: periksa.id

Facebook: periksa.id

LinkedIn: periksa.id

Youtube: Cerita Periksa

 

Sumber Referensi:

https://www.techtarget.com/whatis/definition/electronic-medical-record-EMR

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20220909/0841042/fasyankes-wajib-terapkan-rekam-medis-elektronik/

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2022/09/73071BAD-C351-47FA-966F-E2AB1183B374.jpeg

https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1662611251_882318.pdf

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20220726/5140733/kemenkes-ri-resmi-luncurkan-platform-integrasi-data-layanan-kesehatan-bernama-satusehat/

Berita Terkait

PT Periksa Solusi Indonesia

Soho Pancoran, Unit 2102
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 2-3, RT.1/RW.6, Tebet Bar., Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

support@periksa.id

© 2021 All rights reserved. PT Periksa Solusi Indonesia